ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
TEACHING FACTORY SMK NEGERI 2 PADANG
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Anggaran
Rumah Tangga ini adalah merupakan
Anggaran Rumah Tangga Teaching Factory
SMKN 2 Padang yang berkedudukan di Jl. DR. Sutomo No. 5 Kelurahan Simpang
Haru Selatan Kecamatan Padang Timur Kota Padang
BAB II
LANDASAN HUKUM
1.
UU No 9 tahun 2016 tentang revitalisasi Sekolah
Menengah Kejuruan.
2.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional tentang pengembangan Sekolah Bertaraf Internasional.
3.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
4.
Kepmen 0873/P/1986, tentang pemanfaatan hasil
praktik
5.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
6.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 pasal 29
ayat 2 tentang mempersiapkan siswa SMK menjadi tenaga kerja.
7.
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang
kerangka kualifikasi kerja nasional (KKNI)
8.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2012 tentang pembangunan
sumber daya industri.
9.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi
SMK.
BAB III
TUJUAN TEACHING FACTORY
1.
Mempersiapkan lulusan SMK menjadi pekerja dan
wirausaha.
2.
Membantu siswa memilih bidang kerja yang sesuai
dengan kompetensinya.
3.
Menumbuhkan kreatifitas siswa melalui learning by
doing.
4.
Memberikan keterampilan yang dibutuhkan dalam
dunia kerja.
5.
Membantu siswa SMK mempersiapkan diri menjadi
tenaga kerja, serta menjalin kerjasama dengan dunia kerja yang aktual.
6.
Memberi kesempatan kepada siswa SMK untuk melatih
keterampilan sehingga dapat membuat keputusan tentang karir yang akan dipilih.
7.
Memberi kesempatan kepada guru untuk memperluas
wawasan tentang TeFa/ Dudi.
8.
Meningkatkan kualitas tamatan, pengetahuan maupun
keterampilan siswa
9.
Wahana pelatihan berbasis produksi dan sarana
praktik produktif
10.
Membantu pendanaan, pemeliharaan dan pertambahan
fasilitas dan biaya operasional
11.
Memberikan kesempatan siswa dan guru mengerjakan
pekerjaan praktik yang berorientasi pasar
12.
Meningkatkan kreatifitas dan inovasi warga
sekolah
13.
Menjalin hubungan yang lebih baik dengan DU/DI
14.
Membangun kemampuan sekolah dalam menjalin
kerjasama sinergis dengan masyarakat
BAB IV
FUNGSI TEACHING FACTORY
1.
Sebagai sub sistem dalam sistem sekolah yang melaksanakan peningkatan
keterampilan, kreatifitas siswa, dan mutu tamatan
2.
Wadah inovasi pelaksanaan kurikulum revisi 2013
3.
Tempat pembelajaran praktek sesuai kompetensi masing masing jurusan
4.
Pendukung pengembangan dan perawatan peralatan serta fasilitas sekolah
lainnya
5.
Pendukung profesionalisme
guru dalam meningkatkan kemampuan
kewirausahaan
6.
Menjadi sarana promosi sekolah dan bentuk upaya membangun SMK
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI TEACHING FACTORY
1.
Kepala Sekolah berkedudukan sebagai
Penanggung jawab/Pengarah
2.
Wakil Kepala Bidang Kurikulum sebagai Kordinator Pembelajaran Praktek Teaching Factory (TeFa)
3.
Ketua Teaching
Factory (TeFa) bertugas sebagai Pengelola Utama
4.
Ketua jurusan sebagai
pengelola praktek di masing masing unit Teaching
Factory (TeFa)
5.
Sekretaris bertugas sebagai pengelola administrasi umum Teaching Factory (TeFa)
6.
Bendahara bertugas sebagai pengelola keuangan Teaching Factory (TeFa)
7.
Guru pembimbing pembelajaran Teaching Factory (TeFa) sebagai
pelaksana pembelajaran Teaching Factory
(TeFa)
BAB VI
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 1
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB/PENGARAH TEACHING FACTORY
Penanggung Jawab
Mengkordinasikan,
mengendalikan dan menerbitkan Surat Keputusan Pengelola Pengembangan
Pembelajaran Teaching Factory
(Pengelola TeFa) di SMK sebagai pendukung tugas pokok dan fungsi sekolah
Tugas :
1.
Menerbitkan peraturan Kepala Sekolah tentang Pengelolaan Teaching Factory (TeFa)
2.
Menentukan Sistim Tata Kelola Teaching Factory (TeFa) yang diberlakukan di sekolah
3.
Menunjuk tim Pengelola Teaching Factory (TeFa) Sekolah
4.
Melakukan pengendalian atas semua kegiatan Teaching Factory (TeFa) sekolah
5.
Menetapkan Struktur organisasi, uraian tugas dan
mekanisme kerja
6. Menetapkan sistem pengelolaan keuangan
Pasal 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KORDINATOR TEACHING FACTORY
Tugas
dan Tanggung
Jawab:
1.
Mengkordinir pelaksanaan rencana
pembelajaran Teaching Factory (TeFa) sekolah
2.
Melakukan pengendalian tehnis pada semua kegiatan pembelajaran Teaching Factory (TeFa) sekolah
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGELOLA TEACHING FACTORY
(KETUA TEFA)
Tugas dan Tanggung
Jawab:
1.
Melakukan pengendalian pada
pelaksanaan pembelajaran untuk mendukung
pelaksanaan Teaching Factory (TeFa) sekolah
2.
Melakukan pengawasan selama pelaksanaan pembelajaran pada paket keahlian Teaching Factory ( TeFa )
3.
Melakukan kordinasi dengan
kordinator untuk membuat perencanaan pemasaran produk Teaching Factory ( TeFa )
4.
Melakukan evaluasi pada
pelaksanaan pembelajaran Teaching Factory ( TeFa ) pada paket keahlian
5.
Melakukan pengawasan keuangan Teaching Factory (TeFa)
6.
Melakukan pengawasan barang inventaris Teaching Factory ( TeFa)
7.
Melakukan kerjasama dengan
pihak lain dalam melaksanakan fungsi dan tugas Teaching Factory ( TeFa )
8.
Menangani keluhan konsumen dan mencari peluang kerjasama untuk pengembangan Teaching Factory ( TeFa)
Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA PAKET KEAHLIAN
TEACHING
FACTORY
(Ketua Jurusan)
Tugas danTanggung jawab:
1.
Bertanggung jawab pada kegiatan operasional
pembelajaran Teaching Factory pada masing masing Paket Keahlian
2.
Membantu kegiatan perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran untuk mendukung pelaksanaan Teaching Factory ( TeFa) sekolah
3.
Merancang prosedur standar
operasi kerja kegiatan produksi
4.
Merancang distribusi kerja
pembelajaran Teaching Factory ( TeFa)
5.
Melakukan kegiatan produksi barang dan jasa pada pembelajaran Teaching Factory (TeFa)
6.
Mendistribusikan barang dan jasa yang dihasilkan melalui pembelajaran Teaching Factory (TeFa)
7.
Melakukan pengawasan mutu (quality
control) terhadap barang dan jasa yang dihasilkan melalui pembelajaran Teaching Factory ( TeFa)
8. Membuat laporan kegiatan produksi hasil pembelajaran Teaching Factory ( TeFa) setiap 3 bulan
Pasal 5
TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB GURU PEMBIMBING MASING-MASING UNIT TEACHING FACTORY
Tugas danTanggung jawab:
1.
Membantu paket keahlian pada
kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran Teaching Factory sekolah
2.
Membantu paket keahlian untuk
merealisasikan produksi melalui pembelajaran pada Teaching Factory
3.
Melakukan pencatatan kegiatan produksi sesuai dengan
perencanaan masing masing paket keahlian
Pasal 6
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB SEKRETARIS
Tugas dan Tanggung jawab :
1.
Bertanggung jawab pada kelancaran proses administrasi pelaksanaan
pembelajaran Teaching Factory (
TeFa )
2.
Mengendalikan surat masuk dan surat keluar
3.
Membuat laporan realisasi pelaksanaan Teaching Factory ( TeFa )per triwulan (3 Bulan)
4.
Mendokumentasikan agenda rapat Teaching Factory ( TeFa )
Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB BENDAHARA
Tugas dan Tanggung jawab :
1.
Bertanggung jawab atas pengendalian system keuangan pada kegiatan
pembelajaran Teaching Factory (
TeFa )
2.
Melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan pada setiap
kegiatan Teaching Factory (
TeFa )
3.
Menyusun Laporan Keuangan dan pertanggung jawaban keuangan Teaching Factory ( TeFa ) kepada kepala Sekolah
BAB VII
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA TEACHING
FACTORY
Pasal 8
Sumber
Dana Teaching Factory ( TeFa ) SMKN 2 Padang diperoleh dari:
a.
Teaching Factory jurusan
Pemasaran
b.
Teaching Factory jurusan
Administrasi Perkantoran
c.
Teaching Factory jurusan Usaha
Perjalan Wisata
d.
Teaching Factory jurusan
Akuntansi
e.
Teaching Factory jurusan TKJ /
RPL
Pasal 9
Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Teaching Factory SMK N 2 Padang,dengan pembagian sbb:
1.
Pengembangan fisik dan perbaikan
sarana dan prasarana Teaching Factory sebesar 40 %
2.
Pengembangan dan pelatihan guru dan staf sebesar 30 %
3.
Dana cadangan sebesar 10 %
4.
Insentif guru pembimbing dan siswa praktek sebesar 10 %
5.
Pengelola dan staf sebesar 10 %
Pasal 10
Ketentuan Khusus
1.
Kenang kenangan untuk guru dan karyawan yang pindah apabila telah mengabdi
di SMKN 2 Padang selama 5 tahun
2.
Cendramata berupa Emas diberikan kepada Guru dan Karyawan yang memasuki
masa pensiun dan pindah dengan ketentuan sbb:
a.
Sudah mengabdi 6 sampai 15 tahun
diberi kenang kenangan setengah emas
b.
Sudah mengabdi lebih dari 15 tahun
diberi kenang kenangan 1 emas
3.
Santunan bagi Guru dan Karyawan yang meninggal dunia dalam masa tugas sbb:
a.
Sudah mengabdi diatas 10 tahun diberi
santunan sebesar Rp 1.500.000,-
b.
Sudah mengabdi 5 sd 10 tahun diberi santunan sebesar Rp 1.000.000,-
c.
Mengabdi sampai 5 tahun diberi santunan
sebesar Rp 500.000,-
4.
Santunan bagi siswa yang meninggal dunia Rp. 500.000,-
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus berdasarkan keputusan dan ketetapan manajemen Teaching Factory
(
TeFa ) SMKN 2 Padang.
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Pengelola Teaching Factory SMKN 2 Padang pada hari Selasa tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun 2019
1. Kepala Sekolah sebagai Penanggung jawab/Pengarah TeFa : Drs. Rusmadi, M.Pd
2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum sebagai Kordinator TeFa : Drs. Yen Taufik, M.M
3. Ketua TeFa : Hj. Marhamah Rasul, S.Pd