IMG-LOGO
Info : SMK Negeri 2 Padang Launching Website Terbaru SMK Negeri 2 Padang UNBK Sejak Tahun 2015 SMK Negeri 2 Padang Siap Memberikan Informasi Publik yang Cepat dan Akurat

Tugas dan Fungsi PPID


PPID mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kota Banda Aceh.

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;

4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.


Kewenangan PPID terdiri atas:

1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;

3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan

5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.