
Berita Sekolah
28 Januari 2009 | 13:56
Tampil sebanyak :419 Kali
Pemberkasan Sertifikasi Guru
| Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Nomor : 392/420.DP/KPMP.1/2009, kepada guru yang telah disertifikasi, supaya bisa diusulkan untuk menerima tunjangan profesi guru diminta melengkapi sebagai berikut : | I | Peserta Lulus tahun 2008
|
| 1. Foto Copy SK KGB dan SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh kepala sekolah |
| 2. Foto Copy Tugas Mengajar dan Surat Keterangan Tugas Mengajar,(Untuk SMK didapat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pendidikan Kota Padang terhadap pelaksanaan PBM di sekolah)
|
| 3. Foto Copy Sertifikat Sertifikasi yang telah dilegalisir oleh Kepala Seklah (Bagi yang sudah ada)
|
| 4. Foto copy rekening bank yang masih aktif dilegalisir oleh bank bersangkutan
|
| 5. Foto copy SK pertama bagi guru non-PNS + ijazah + akta dan Surat Keterangan keaslian dari Kepala Sekolah
|
| 6. Daftar Usul Penetapan Tunjangan Profesi Guru.
| II
| Peserta Lulus tahun 2006 dan 2007
|
| 1. Foto copy SK KGB dan SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah
|
| 2. Foto copy SK Tugas Mengajar + Surat Keterangan jumlah jam mengajar (untuk SMK didapat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengawas terhadap pelaksanaan PBM di sekolah)
|
| 3. Foto copy rekening bank yang masih aktif dilegalisir oleh bank bersangkutan
|
| 4. Foto copy sertifikat sertifikasi yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
|
| 5. Daftar guru penerima tunjangan profesi
| Berkas dibuat rangkap dua dan tidak dijilid.
|
Berkas tersebut telah sampai di Dinas Pendidikan Kota Padang (Bidang KPMP Seksi PMTK) paling lambat tanggal 9 Februari 2009. Dibuat berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang (SS)
|
KOMENTAR
" Belum ada komentar "